KPK Periksa Tiga Kepala Dinas Kabupaten Bogor

Jum’at, 27 Juni 2014

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga Kepala Dinas Kabupaten Bogor pada Jumat, 27 Juni 2014. Pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi tukar-menukar lahan hutan lindung di Bogor, Jawa Barat, yang telah menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.

Pemanggilan tiga pejabat tersebut sebagai saksi untuk Rachmat Yasin. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Camalia W. Sumaryana, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah Rustandi, serta Kepala Dinas Pendidikan D. Supriyadi.

Sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rachmat Yasin. Penangkapan itu disertai penyitaan barang bukti berupa duit Rp 1,5 miliar. Duit tersebut diduga untuk perizinan alih fungsi hutan seluas 2.745 hektare di Bogor yang rencananya dijadikan kawasan perumahan terpadu. (Baca: Suap Hutan Bogor, Mantan Menhut Diperiksa KPK)

Tersangka lainnya adalah Yohan Yap, karyawan PT Bukit Jonggol Asri yang disangka sebagai pemberi suap; serta Muhammad Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor yang disangka turut menerima suap.

Dalam perkara ini, Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin selaku penerima terjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 ayat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Besuk Rachmat Yasin, Hamzah: Dia Bakal Pimpin PPP)

Adapun Yohan Yap selaku pemberi terjerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Kasus Rachmat Yasin, KPK Tangkap Wanita Pengusaha)

Leave a comment