Pemerintah Permudah Izin Ekspor Bijih Mineral

 Kamis, 24 Juli 2014

BERITA SATU. Jakarta – Pemerintah menjanjikan kemudahan proses perizinan perusahaan tambang yang mengekspor bijih mineral, setelah melalui proses hilirisasi di dalam negeri.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menginstruksikan Menteri Keuangan Chatib Basri segera menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang dapat mendorong ekspor perusahaan tambang yang telah menjalankan UU Minerba.

“Presiden memerintahkan Menteri Keuangan mengambil kebijakan yang diperlukan, termasuk bea keluaran yang ditujukan untuk perusahaan yang telah comply,” kata Menko Perekonomian, Chairul Tanjung di Jakarta, Kamis (24/7).

Dia mengatakan, kemenkeu mengambil kebijakan yang diperlukan, termasuk penerbitan KMK baru terkait dengan bea keluaran yang ditujukan untuk perusahaan yang sudah comply, sudah menyesuaikan dengan aturan UU Minerba maupun PP 9 yang berlaku.

Penerapan UU Minerba, kata Chairul, selain berdampak positif bagi pertumbuhan investasi di sektor minerba, juga memberikan nilai tambah yang lebih untuk setiap jenis mineral.

Sejak disahkannya UU Minerba, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang memproses pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri dengan menghentikan ekspor bijih mineral yang tanpa melalui proses hilirisasi.

“Setelah mereka mematuhi Nota Kesepahaman yang ada, maka akan keluar rekomendasi ekspor di Kementerian ESDM untuk selanjutnya diproses ke Kementerian Perdagangan untuk dikeluarkan izin ekspor,” kata Chairul.

Leave a comment