Bea keluar bahan tambang diusulkan naik hingga 60 persen

Rabu, 28 Agustus 2013

MERDEKA.COM. Pemerintah diusulkan untuk menaikkan bea keluar bahan tambang hingga 60 pesen pada 2014. Ini bisa menjadi disinsentif buat perusahaan tambang, semacam PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, yang berkeras memohon kepada pemerintah agar diizinkan tetap mengekspor produk tambangnya pada tahun depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite, seusai rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI, di Jakarta, Rabu (28/8). “Ada ide Freeport dan Newmont bisa ekspor tahun depan, tapi bea keluarnya kita genjot hingga 60 persen.”

Selain itu, menurut Thamrin, ada syarat lain yang harus dipenuhi Freeport dan Newmont jika ingin tetap mengekspor produk tambangnya pada 2014. Yakni, membuat perjanjian tertulis untuk memasok bahan tambang ke pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter dalam negeri disertai jaminan.

“Kalau sudah groundbreaking smelter bolehlah nanti ada semacam jaminan kesungguhan. Selama ini hanya pakta integritas,” kata Thamrin.

Sejauh ini, usulan tersebut masih dalam pembahasan. Untuk penerapannya, perlu peraturan menteri ESDM sebagai payung hukum.

Leave a comment