Siap-siap SNI benih sawit segera diterapkan

Senin, 10 Februari 2014

KONTAN. JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) serius akan menerapakan kebijakan wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk benih sawit dari produsen dalam negeri. Kebijakan tersebut ditargetkan dapat mulai diterapkan pada tahun ini.

Hendrajat Natawidjaya, Direktur Tanaman Tahunan Kementan mengatakan, penerapan SNI tersebut adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas benih sawit yang diproduksi oleh produsen dalam negeri. “Logikanya kita sudah mapan (produsen sawit). Ekspor juga, sehingga harus bagus,” kata Hendrajat, Senin (10/2).

Menurut Hendrajat, penerapan wajib SNI tersebut ditujukan untuk produsen benih lokal. Sedangkan benih sawit impor Hendrajat bilang, sifatnya tidak mengikat. Hal tersebut dikarenakan impor benih sawit jumlahnya sangat sedikit dan tidak untuk diperjual belikan.

Selama ini seluruh benih sawit produksi dalam negeri terserap oleh perusahaan perkebunan lokal. Sehingga, tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan adanya persaingan usaha dengan produk impor yang masuk. Biasanya, selain digunakan oleh perkebunan asing yang ada di Indonesia sendiri, benih sawit impor digunakan untuk riset. “Tidak akan menjadi persaingan,” kata Hendrajat.

Mengutip data Forum Komunikasi Produsen Benih Sawit Indonesia (FKPBSI), realisasi impor benih sawit sepanjang tahun 2013 lalu mencapai 5,15 juta benih kecambah, atau 76,5% dari izin yang disetujui yakni 6.733.500 benih kecambah.

Impor benih sawit tersebut berasal dari beberapa negara seperti Papua Nugini sebanyak 2,5 juta benih kecambah, ASD Costa Rica sebanyak 400.000 benih kecambah, Malaysia sebanyak 1,75 juta benih kecambah, dan Thailand sebanyak 500.000 benih kecambah.

Leave a comment